KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. Pernyataan ini Ghufron sampaikan guna menanggapi Lukas yang untuk kesekian kalinya meminta dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Bahkan, baru-baru ini, Lukas menyatakan mogok minum obat dari dokter KPK. "Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe dan Keluarga Tunjuk Advokat Senior OC Kaligis Jadi Pengacara Ghufron mengatakan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional. Pihaknya bukan lembaga penjamin kesehatan warga negara, termasuk Lukas Enembe. Oleh karena itu, penanganan kesehatan Lukas yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK akan dikoordinasikan dengan IDI. "Sejauh ini (KPK dan IDI) memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," ujar Ghufron. Ghufron mengaku pihaknya belum menerima surat pernyataan mogok minum obat yang ditandatangani Lukas. Permintaan Lukas akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut. "Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," tuturnya. Sebelumnya, Lukas menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam. Lukas mengklaim, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat dari dokter KPK. Hal itu dibuktikan kondisi kakinya hingga saat ini masih bengkak. "Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya. Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. “Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, surat itu diterima tim kuasa hukum saat membesuknya di rutan KPK pada Selasa (21/3/2023). Selanjutnya, surat tersebut dimasukkan ke KPK. Dalam foto yang Kompas.com terima dari Petrus, surat itu telah dibubuhi stempel tanda terima dari KPK. Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Baca Juga: KPK: Pengumpulan Alat Bukti Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali. Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk. Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe. KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya. Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Bisa Main Pingpong di Rutan Ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/2/2023), Lukas mengaku dalam keadaan baik dan sehat.
Saat itu, Lukas turun dari mobil tahanan dibantu petugas KPK berpindah ke kursi roda. “Baik, baik, sehat, sehat,” ujar Lukas. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .