JAKARTA. Kejaksaan Negeri akan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk bersaksi di kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu mendatang. Rencananya, mereka akan dipanggil dalam waktu satu hari secara bersamaan. Menanggapi pemanggilan tersebut, Lulung mengaku siap. Bahkan, menurut politisi PPP itu, tidak masalah jika berada dalam satu waktu dengan Ahok saat sidang nanti.
"Enggak masalah kok. Yang penting kebenaran terungkap," tegas Lulung ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (21/1). Menurut Lulung, dengan persidangan tersebut, maka akan terkuak fakta-fakta yang sebenarnya. "Saya belum mendapatkan surat pemanggilan untuk sidang tersebut. Tapi memang sudah mendengar dari teman-teman. Rencananya tanggal 28 Januari nanti. Saya siap dan akan kooperatif. Karena saya yakin, kebenaran nanti di persidangan akan terungkap. Semua akan terang benderang," kata Lulung. Menurut Lulung, dirinya mengapresiasi pihak kepolisian yang mendukung pengungkapan kasus tersebut. Pasalnya, ia yakin bahwa dirinya tidak tersangkut dalam masalah tersebut. "Kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Nanti ada bukti peradilan, untuk memastikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Jangan ada intervensi," katanya. Seperti diketahui, sebelumnya, Anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Kedua tersangka itu ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Fahmi Zulfikar, merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan, Muhammad Firmansyah, dan merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat. Mereka menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. (Baca: Ahok dan Lulung Akan Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus UPS) Penetapan tersangka itu merupakan runtutan dari pihak Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta, Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta, Zaenal Soelaiman, sebagai tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014. (Mohamad Yusuf) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie