KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB (Kedung Badak-Simpang Yasmin) telah dinyatakan laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol. Sertifikat Laik Operasi jalan tol tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Mei 2018. Surat itu dikeluarkan menyusul Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan pada tanggal 16 Mei 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol BORR Seksi IIB, dan Surat Menteri PUPR pada 16 April 2018 tentang Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jembatan pada Ruas Jalan Tol BORR Seksi IIB. Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang sebelumnya telah mengelola ruas jalan tol Bogor Ring Road seksi I dan IIA, dapat melakukan sosialisasi perihal penambahan panjang jalan tol sepanjang 2,65 km dengan penyesuaian tarif.
Lulus laik fungsi, tol BORR seksi Kedung Badak-Simpang Yasmin segera beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB (Kedung Badak-Simpang Yasmin) telah dinyatakan laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol. Sertifikat Laik Operasi jalan tol tersebut telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Mei 2018. Surat itu dikeluarkan menyusul Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan pada tanggal 16 Mei 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol BORR Seksi IIB, dan Surat Menteri PUPR pada 16 April 2018 tentang Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jembatan pada Ruas Jalan Tol BORR Seksi IIB. Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang sebelumnya telah mengelola ruas jalan tol Bogor Ring Road seksi I dan IIA, dapat melakukan sosialisasi perihal penambahan panjang jalan tol sepanjang 2,65 km dengan penyesuaian tarif.