KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan. Melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), peserta magang lulusan kampus tidak akan dibebani potongan pajak atas penghasilan yang diterima pada Tahun Anggaran 2026. Baca Juga: Citi Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 3,5% PDB Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah
Lulusan Kampus Magang 2026: Gaji Penuh, Bebas Potongan PPh 21
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif pajak bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan. Melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), peserta magang lulusan kampus tidak akan dibebani potongan pajak atas penghasilan yang diterima pada Tahun Anggaran 2026. Baca Juga: Citi Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 3,5% PDB Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah
TAG: