KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru. Yakni, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat. Melansir indonesia.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati mengatakan, peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.
Lulusan Kursus Kini Bisa Kuliah di Kampus Negeri, Ini Penjelasan Kemendikbud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru. Yakni, para lulusan kursus atau pelatihan keterampilan dapat melanjutkan studi mereka ke perguruan tinggi maupun pendidikan sederajat. Melansir indonesia.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati mengatakan, peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Sebagai contoh, peserta kursus yang telah menjalani 1-2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS, atau masuk di perguruan tinggi langsung di semester ketiga.