Lulusan SMA Bisa Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi PPPK BKKBN



Formasi PPPK BKKBN 2023- JAKARTA. Lulusan SMA bisa daftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pendaftaran lowongan formasi PPPK BKKBN berlangsung online di website Sscasn.bkn.id.

Pengumuman pendaftaran lowongan formasi PPPK BKKBN tertuang dalam pengumuman Nomor 3840/KP.02/B2/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon PPPK di Lingkungan BKKBN Formasi Tahun 2023.

Berdasarkan pengumuman  tersebut, BKKBN membuka 2.044 formasi PPPK 2023. Lowongan formasi PPPK BKKBN 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA atau sederajat, D3 dan sarjana (S1).


Menariknya lagi, lowongan formasi PPPK BKKBN 2023 ini untuk penempatan kerja di seluruh Indonesia. Pelamar lowongan formasi PPPK BKKBN 2023 bisa memilih wilayah kerja berdasarkan tempat tinggal.

Baca Juga: Daftar CPNS Kejaksaan, MA & Kemenkumham Di Sscasn.bkn.go.id, Catat Nomor Pengaduan

Berikut formasi jabatan lowongan PPPK BKKBN 2023:

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

Kualifikasi pendidikan: S1 atau D4 dari berbagai jurusan,

2. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil

Kualifikasi pendidikan: D3 dari berbagai jurusan

3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula Kualifikasi pendidikan: SLTA/Sederajat. Informasi alokasi atau penempatan formasi selanjutnya dapat diakses di Lampiran I Formasi PPPK BKKBN Tahun 2023.

Syarat lowongan formasi PPPK BKKBN 2023

Berikut syarat umum lowongan formasi PPPK BKKBN 2023:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar; 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah); 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus; 8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; 10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Syarat khusus lowongan formasi PPPK BKKBN 2023

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual); 2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan  penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

Cara daftar lowongan formasi PPPK BKKBN 2023

Berikut cara daftar lowongan formasi PPPK BKKBN 2023 secara online di website Sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN); 2. Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/; 3. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 20 September s.d. 09 Oktober 2023; 4. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN; 5. Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN_2023; 6. Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 5, hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi preferensinya; 7. Dokumen yang wajib menggunakan e-meterai mengikuti ketentuan tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai di SSCASN BKN pada alamat https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.

Jadwal seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi PPPK 2023: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi PPPK 2023: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi PPPK 2023: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah seleksi PPPK 2023: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah seleksi PPPK 2023: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah info lowongan formasi PPPK BKKBN tahun 2023 beserta gaji PPPK secara umum. Semoga Anda lolos seleksi PPPK 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto