Luna, Ariel, dan Cut Tari Bisa Kenal Pasal Berlapis



JAKARTA. Mabes Polri mengaku sampai saat ini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan video mesum yang diduga dilakukan Ariel Peterpan, Cut Tari dan Luna Maya. Wakil Kepala Humas Mabes Polri Irjen Zainuri Lubis mengatakan, penyelidikan tersebut terus dilakukan oleh bidang reserse Mabes Polri. "Video porno masih dalam penyelidikan reserse polri dan polda sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir," tegas Zainuri, akhir pekan lalu.Menurut Zainuri, ketiga orang tersebut bisa dikenakan pasal kelalaian dengan tiga pasal berbeda. "Yakni undang-undang pornografi dengan ancaman 12 tahun, Undang undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun denda satu miliar, dan KUHP Pasal 282 tentang perbuatan asusila. Orang dewasa harusnya secara sadar tidak melakukan perbuatan seperti itu karena bisa jadi asusila," tegasnya.Ia mengaku, hingga saat ini belum ada kepastian, kapan ketiganya akan mendatangi kepolisian. Menurut Zainuri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan serta Mabes Polri sudah mendekati semua organisasi yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemblokiran. "Semua organisasi yang memiliki kemampuan untuk memblokir situs sudah didekati, namun kominfo memiliki akses yang lebih luas," tegasnya.Ia menuturkan, jika nanti diketahui siapa yang paling awal memasukan video tersebut ke internet sehingga diunduh oleh masyarakat, akan dijadikan tersangka. Sementara itu, soal razia yang dilakukan dimaksudkan agar tidak ada keresahan di kalangan masyarakat. "Razia ditujukan kepada remaja sekolah tapi tidak dikenakan sanksi hanya dihapus secara bersama-sama. Pencegahan untuk merusak moral,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi