Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax clearance atau lunas tunggakan pajak mulai tahun 2026 akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para penambang sektor mineral dan batubara (minerba), sebelum mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Syarat ini menjadi turunan atas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025) yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu.

Baik DJP dan Ditjen Minerba saat ini tengah mengembangkan aplikasi dalam mengajukan RKAB yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.


Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam agenda Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batubara, mengaku kerja sama ini adalah bentuk apresiasi sekaligus pengingat bagi kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara.

Baca Juga: Kinerja Sektor Minerba Tahun 2026 Masih Tertekan Harga Global, PNBP Diramal Stagnan

“Kami membuka diri bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari pelaku ekonomi—pelaku usaha sektor minerba—yang menyumbang 20—25 persen dari penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan dari sektor minerba,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/12/2025).

Ia juga mengingatkan kembali terkait Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan.

Menurutnya, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Negara pun hadir dengan peran besar dalam mengelola kekayaan alam guna kemakmuran rakyat.

Bimo juga menjabarkan kondisi kepatuhan perpajakan sektor minerba. Perkembangan jumlah wajib pajak selama 5 tahun terakhir dari 2021—2025 cenderung meningkat dengan rata-rata penambahan sekitar 3%.

Dari jumlah keseluruhan wajib pajak sektor minerba tahun 2025, terdapat 7.128 wajib pajak aktif dan 2.327 nonaktif. Angka tersebut membuktikan basis wajib pajak minerba terus bertambah.

“Ya harapannya sumbangsihnya untuk menstabilkan APBN semakin terasa pengaruhnya. Bapak Ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu,” ujarnya.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak setiap tahunnya yang bertambah sejalan dengan tantangan pembayaran pajak yang masih menjadi fokus perhatian DJP.

“DJP mengedepankan voluntary compliance. Kami mengedepankan diskusi dan adanya niat baik dari Bapak Ibu. Semoga niat baik kami hari ini bersambut baik pula di Bapak Ibu yang sejatinya adalah aktor utama pertumbuhan perekonomian,” tutup Bimo.

Baca Juga: Penambang Nikel Protes Dikenai Denda Paling Besar di Sektor Minerba

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB.

“Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” pungkasnya.

Tri juga menambahkan terkait pentingnya penguatan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tata kelola pertambangan harus transparan dan konsekuen serta memenuhi berbagai aspek yang terbuka sehingga menggambarkan bahwa institusi pertambangan merupakan institusi yang bertanggung jawab,” tutup Tri.

Selanjutnya: Empat APHT Sumbang Penerimaan Cukai Rp 30 Miliar Jelang Tutup Tahun

Menarik Dibaca: Simak Rahasia Renovasi Dapur agar Tidak Menyesal, Ini Pengalaman Ahli Interior

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News