KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah melunasi Surat Sanggup (Promissory Notes) kepada PT Pertamina (Persero) pada 4 Maret 2019 lalu. Pelunasan Surat Sanggup beserta bunga sebesar 8,41% dengan nilai Rp 10,22 triliun ini sekaligus menandakan tuntasnya proses akuisisi 51% saham PT Pertamina Gas (Pertagas). Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan untuk membayar Surat Sanggup tersebut, PGN tidak melakukan pinjaman. Seluruh dana tersebut berasal dari kas internal. "Pakai dana internal," kata Gigih ke Kontan.co.id, Jumat (15/3).
Lunasi akusisi Pertagas, PGN belum tentukan nasib Saka Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sudah melunasi Surat Sanggup (Promissory Notes) kepada PT Pertamina (Persero) pada 4 Maret 2019 lalu. Pelunasan Surat Sanggup beserta bunga sebesar 8,41% dengan nilai Rp 10,22 triliun ini sekaligus menandakan tuntasnya proses akuisisi 51% saham PT Pertamina Gas (Pertagas). Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan untuk membayar Surat Sanggup tersebut, PGN tidak melakukan pinjaman. Seluruh dana tersebut berasal dari kas internal. "Pakai dana internal," kata Gigih ke Kontan.co.id, Jumat (15/3).