KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) secara resmi mengakhiri perkara hukum dengan PT Petrus Indonesia pada Rabu (16/1). Pasalnya, emiten jasa pelayaran ini telah mencapai kata sepakat dengan Petrus Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar S$ 71.935,50. Menurut Presiden Direktur Rig Tenders Indonesia Abdul Rahman Abbas tagihan tersebut merupakan ekses dari Surat Somasi II yang dilayangkan Petrus Indonesia pada 17 Desember 2018 lalu. Pelunasan tagihan oleh Rig Tenders Indonesia otomatis membuat surat somasi yang dilayangkan oleh Petrus Indonesia dicabut. “Dampak hukum terhadap Rig Tenders Indonesia adalah dicabutnya somasi dari Petrus Indonesia terhadap Rig Tenders Indonesia dan outstanding Rig Tenders Indonesia terhadap Petrus Indonesia telah dinyatakan lunas,” kata Abdul Rahman melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Lunasi tagihan, Rig Tenders Indonesia (RIGS) resmi berdamai dengan Petrus Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rig Tenders Indonesia Tbk (RIGS) secara resmi mengakhiri perkara hukum dengan PT Petrus Indonesia pada Rabu (16/1). Pasalnya, emiten jasa pelayaran ini telah mencapai kata sepakat dengan Petrus Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar S$ 71.935,50. Menurut Presiden Direktur Rig Tenders Indonesia Abdul Rahman Abbas tagihan tersebut merupakan ekses dari Surat Somasi II yang dilayangkan Petrus Indonesia pada 17 Desember 2018 lalu. Pelunasan tagihan oleh Rig Tenders Indonesia otomatis membuat surat somasi yang dilayangkan oleh Petrus Indonesia dicabut. “Dampak hukum terhadap Rig Tenders Indonesia adalah dicabutnya somasi dari Petrus Indonesia terhadap Rig Tenders Indonesia dan outstanding Rig Tenders Indonesia terhadap Petrus Indonesia telah dinyatakan lunas,” kata Abdul Rahman melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.