KONTAN.CO.ID - Simak cara mengecek status BPJS Kesehatan yang bisa aktif kembali pasca membayar tunggakan. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran sering kali bertanya-tanya kapan status kepesertaan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi. Hal ini penting diketahui agar peserta dapat kembali memperoleh manfaat jaminan kesehatan saat membutuhkan pelayanan medis. Pada dasarnya, status aktif BPJS Kesehatan bergantung pada kondisi kepesertaan dan cara pelunasan tunggakan yang dilakukan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apakah BPJS Kesehatan Langsung Aktif Setelah Melunasi Tunggakan?
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kepesertaan BPJS Kesehatan pada umumnya akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan iuran beserta iuran bulan berjalan berhasil dibayarkan. Apabila pembayaran dilakukan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan maupun mitra pembayaran, proses aktivasi biasanya berlangsung secara otomatis setelah transaksi berhasil diproses dalam sistem. Namun, pada kondisi tertentu, sinkronisasi data pembayaran dapat memerlukan waktu beberapa saat hingga maksimal 1 x 24 jam sebelum status kepesertaan berubah menjadi aktif. Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim Program JHT per Februari 2026 Capai Rp 10,2 TriliunBagaimana Cara Mengecek Status Kepesertaan?
Setelah melunasi tunggakan, peserta dapat memastikan status kepesertaan melalui beberapa cara berikut:- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana Jika Menggunakan Program REHAB?
Peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dapat memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Dalam skema ini, peserta mencicil tunggakan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Namun, selama seluruh tunggakan belum lunas, status kepesertaan belum kembali aktif. Kepesertaan baru diaktifkan setelah seluruh cicilan selesai dibayar sesuai perjanjian dan iuran bulan berjalan telah dipenuhi. Baca Juga: Gelombang PHK Memicu Lonjakan Klaim BPJS KetenagakerjaanApakah Langsung Bisa Digunakan untuk Rawat Inap?
Meskipun status kepesertaan telah aktif kembali, peserta mandiri yang sebelumnya memiliki tunggakan perlu memperhatikan ketentuan masa denda pelayanan. Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta memerlukan pelayanan rawat inap, maka dapat dikenakan denda pelayanan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi. Besaran denda pelayanan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibatasi dengan nominal maksimal tertentu. Sementara itu, pelayanan rawat jalan tidak dikenakan denda pelayanan tersebut. Baca Juga: Cek Aturan Denda BPJS Kesehatan 2026, Ini Solusi Cicil Tunggakan Lewat REHABCara Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta dapat membayar tunggakan melalui berbagai kanal pembayaran, antara lain:- Mobile JKN.
- ATM dan mobile banking.
- Internet banking.
- Minimarket yang bekerja sama.
- Kantor Pos.
- Marketplace dan dompet digital yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.