JAKARTA. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menyampaikan rencana perdamaian dengan para kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Jumat (27/6) kemarin. Dalam proposal perdamaian tersebut, tim restrukturisasi menawarkan kepada mitra untuk membentuk perusahaan baru semacam PT Pooling Assets. Nantinya, semua aset atau kepemilikan usaha dari Cipaganti Grup akan dikonsentrasikan dalam perusahaan tersebut. Dengan demikian, kontrol dan fleksibilatas pendanaan atas aset-aset Cipaganti Grup akan lebih mudah.
Ketua tim restrukturisasi Koperasi Cipaganti, Pribadi Agung menjelaskan dengan dibentuknya perusahaan baru, Pooling Assets ini maka hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dipertegas dengan ikatan kepemilikan. Koperasi akan memiliki 99,9% atas aset di perusahaan baru tersebut dan 1% akan dimiliki Andianto Setiabudi. "Mitra usaha nantinya akan menjadi anggota koperasi penuh," ujarnya akhir pekan lalu. Agar rencana ini bisa berjalan, Agung mengusulkan diperlukan masa transisi sejak penetapan perjanjian damai hingga perubahan mitra usaha sebagai anggota koperasi yang ditetapkan selambat-lambatnya 12 bulan. Nah selama masa transisi itu akan dibentuk Pooling Aset atau memasukkan semua unit usaha Cipaganti Group kedalam Pooling Assets. Kemudian menetapkan Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) dan perubahan mitra usaha sebagai anggota koperasi. Selama masa transisi ini, akan dibentuk KIMU Sementara yang dipilih langsung oleh mitra usaha dengan jumlah sebanyak 12 orang. Penunjukkan dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari sejak penetapan perjanjian perdamaian oleh pengadilan. Fungsi KIMU sementara ini adalah menunjuk direksi dan komisaris Pooling Assets selama transisi, bersama-sama dengan pengurus koperasi dan managemen Cipaganti Group menetapkan rencana strategisPooling Assets, melakukan penjualan aset demi kepentingan mitra usaha, mengarahkan optimalisasi aset-aset yang dimiliki Cipaganti Group dan memberikan persetujuan atas rencana Corporate Action. Nanti pemilihan pengurus Koperasi yang baru akan dilakukan sesuai AD/ART Koperasi. Demikian juga dengan mekanisme pemilihan anggota KIMU setelah masa transisi akan ditetapkan pengurus atau anggota koperasi. Kemudian dilakukan penataan ulang hubungan bisnis antara koperasi cipaganti dengan seluruh unit usaha Cipaganti Group untuk menjamin terlaksananya good corporate governance. "Seluruh aset Cipaganti Group baik itu berupa saham, aset tetap dan berbagai bentuk lainnya akan dialihkan kepemilikannya kepada suatu badan otonom koperasi yang berbentuk perseroan terbatas," tegas Agung. Minta penghapusan utang Untuk memuluskan transisi, koperasi Cipaganti meminta agar pembagian keuntungan dan denda yang belum dibayar sampai tanggal 19 Mei 2014 dihapuskan. Koperasi Cipaganti juga meminta dibebaskan dari pembagian keuntungan bulan Mei 2014 sampai November 2014 mendatang. Namun koperasi akan melakukan pembagian keuntungan setara dengan bagi hasil kepada seluruh mitra usaha sebesar 0,5% pada bulan Desember 2014 dan 0,5% pada bulan Juni 2015. Untuk selanjutnya, pembagian keuntungan bagi hasil ditetapkan bersama-sama antara pengurus koperasi, KIMU dan managemen Pooling aset. Koperasi Cipaganti juga menetapkan bahwa sejak adanya keputusan PKPU pada 19 Mei 2014, seluruh tagihan dinyatalah telah jatuh tempo. Karena itu, koperasi meminta agar grace periode pengembalian penanaman modal pernyetaan selama lima tahun. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kristandar Dinata mengatakan atas proposal perdamaian itu, para kreditur mengusulkan beberapa hal yang perlu direvisi. Hal-hal yang perlu direvisi adalah kreditur meminta agar dalam proposal perdamaian, Direktur Utama PT Cipaganti Group Andianto harus membuat pernyataan untuk bertanggungjawab secara pribadi atas proposal tersebut. "Kreditur meminta personal guarantee (jaminan perorangan)," ujarnya. Selain itu, para kreditur juga meminta agar managemen Cipaganti Group memberikan corporate guarantee yaitu penanggungan yang diberikan oleh badan hukum dan kreditur juga meminta agar pengurus PKPU bisa menghadirkan Andianto dalam rapat lanjutkan pembahasan proposal perdamaian pada hari Kamis (3/7). Pengurus sendiri berjanji akan menghadirkan Andianto setelah berkoordinasi dengan Polisi Daerah Jawa Barat di PN Jakarta Pusat dengan syarat tetap dikawal oleh pihak kepolisian. Menurut Kristandar, pihak Polda Jabar telah setuju menghadirkan Andianto dalam rapat kreditur dengan syarat dikawal kepolisian. Kreditur sangat mengharapkan kehadiran Andianto lantaran untuk setiap perubahan atau revisi proposal perdamaian memerlukan persetujuan dirinya. Gara-gara Batubara Ketua Koperasi Cipaganti Rochman Subarya dalam wawancara dengan KONTAN sebelum ini menjelaskan keterlambatan pembayaran ini terjadi lantaran memburuknya salah satu lini bisnis Cipaganti. Lini bisnis yang dimaksud adalah bisnis pertambangan batubara. Chief Executive Officer (CEO) Grup Cipaganti Andianto Setiabudi saat itu juga menjelaskan, bisnis tambang batubara mengalami masalah sejak 2012 lantaran harga batubara global yang merosot tajam. Akibatnya, tambang batubara pun vakum dan tidak lagi melakukan kegiatan operasional. Bukan cuma bisnis pertambangan batubara Cipaganti yang menderita gara-gara penurunan harga batubara global. Bisnis penyewaan alat berat Cipaganti pun ikut jadi lesu gara-gara perusahaan tambang mengurangi kegiatan produksi. Buruknya performa bisnis anak usaha Grup Cipaganti ini kemudian mempengaruhi kemampuan Koperasi Cipaganti mengembalikan dana mitra. Pasalnya, duit dari mitra diinvestasikan oleh Cipaganti ke lini bisnis tersebut. Rochman menuturkan, ini pertama kalinya Cipaganti tidak bisa membayar imbal hasil yang dijanjikan kepada nasabah. Sebelum ini, Koperasi Cipaganti tidak pernah menemui kendala dalam hal pembayaran imbal hasil kepada investor. Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti, Andreas Sukmana pun menyesalkan tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) yang tergesa-gesa menahan Andianto. Menurutnya, pihak Cipaganti sudah menunjukkan itikad baik ingin melunasi utang-utangnya dengan menggandeng tim restrukturisasi utang yang profesional dan independen.
"Lebih dari 8.000 kreditur menginginkan Cipaganti tidak pailit, namun mengapa Polda Jabar malah menahan Andianto hanya karena mendapat laporan dari enam orang kreditur," kata Andreas, pekan lalu. Struktur kepemilikan saham PT Cipaganti Cipta Graha Tbk
Nama | Kepemilikan |
Endang Nugrahani | 5,50% |
Brent Securities | 5,93% |
Cipaganti Global Corporindo | 26,70% |
Liong Juen Fat | 5,50% |
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada | 4,43% |
Publik | 51,94% |
Anak usaha PT Cipaganti Cipta Graha Tbk
Nama usaha | Kepemilikan |
PT Transportasi Lintas Indonesia | 99,00% |
PT Cipaganti Heavy Equipment | 99,00% |
PT Grand Transportasi Sejahtera | 99,20% |
PT Star Line | 99,00% |
PT Cipaganti Inti Resources | 99,90% |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan