KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 8 perbankan telah meluncurkan lembaga baru yaitu Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9). Dengan adanya CCP, BI menargetkan transaksi Repurchase Agreement (Repo) bisa mencapai Rp 30 triliun. Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan CCP di pasar uang saat ini akan fokus pada dua produk terlebih dahulu, yaitu Repurchase Agreement (Repo) dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Ia mengatakan transaksi Repo dalam 10 tahun terakhir meskipun sudah bekerja sama dengan industri masih di bawah Rp 1 triliun per hari. Melalui underlying SBN dan SRBI, nilainya menjadi Rp 14 triliun per hari. "Maka dengan CCP ini kami optimis dalam lima tahun ke depan transaksi Repo akan mencapai Rp 30 triliun per hari," ungkap Perry dalam acara Peluncuran CCP, Senin (30/9).
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Central Counterparty (CCP) Begitu juga dengan DNDF, Perry mengungkapkan dengan adanya CCP akan semakin mendorong transaksi DNDF. Ia menyebutkan hingga saat ini transaksi DNDF hanya berada pada angka Rp 100 juta per hari. "Dalam lima tahun ke depan DNDF melalui CCP akan meningkat mencapai Rp 1 miliar per hari," ujarnya.