Luncurkan Roadmap, OJK Usung 4 Pilar Topang Perlindungan Konsumen



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan (Road Map) Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen tahun 2023 – 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa ini merupakan peta jalan yang kelima diluncurkan pihaknya di tahun ini. Menurutnya, meski diluncurkan terpisah tapi substansi dan pendekatannya terintegrasi.

“Baik roadmap pasar modal, peer to peer (P2P) lending, asuransi, perbankan syariah, itu ada elemen mengenai perlindungan konsumen ada substansi dan pendekatan strategi, langkah-langkah, target untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/12).


Mahendra menjelaskan, dalam implementasi berbagai peraturan OJK berkaitan dengan market conduct dan perlindungan konsumen. Ini harus dilakukan secara terintegrasi dan memperkuat antara peraturan.

Baca Juga: Ada Fraud di Klaim BPJS Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Bisa Cabut Izin Rumah Sakit

“Esensinya dengan sinergi dan koordinasi yang tepat bukan justru saling meniadakan atau membawa dampak yang tidak diinginkan tapi membawa kredibilitas, akuntabilitas, kekuatan yang sesungguhnya dari sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat empat pilar dalam aspek perlindungan konsumen ini, pertama, pilar literasi dan inklusi.

“Karena perlindungan konsumen yang utama adalah edukasi. Kalau konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik bisa membebaskan diri dari kemungkinan tersebut,” terang wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Kedua, pengawasan market conduct yang kredibel diperlukan untuk menertibkan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, mulai dari tahap desain produk, pemasaran produk, penyusunan perjanjian baku, sampai dengan tahap penanganan pengaduan.

Ketiga, fungsi penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, di mana dalam penggunaan produk dan layanan keuangan, sering kali muncul perbedaan pendapat yang menimbulkan ketidakpuasan konsumen terhadap PUJK.

“OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional,” kata Kiki.

Keempat, lanjut Kiki, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, dengan tujuan utama untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari penawaran kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023

“OJK akan bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperluas keanggotaan Satgas, memperkuat edukasi terkait peran Satgas kepada masyarakat, melakukan penanganan kasus dan melakukan penindakan dan menangkap pelaku,” tandasnya.

Memang hadirnya roadmap ini juga sejalan dengan kehadiran undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Dan turut serta dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Beleid itu mengatur bagi pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi