KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi beberapa aturan transaksi emiten sebagai upaya otoritas dalam mengontrol aksi korporasi emiten ke depan. Beberapa aturan yang bakal direvisi, yakni terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. "Secara umum, OJK ingin meningkatkan perlindungan ke investor retail," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana kepada Kontan.co.id, Selasa (18/12). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama rencananya akan merevisi Peraturan Nomor IX.E.2, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Luncurkan RPOJK, otoritas makin mengontrol aksi korporasi emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi beberapa aturan transaksi emiten sebagai upaya otoritas dalam mengontrol aksi korporasi emiten ke depan. Beberapa aturan yang bakal direvisi, yakni terkait transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. "Secara umum, OJK ingin meningkatkan perlindungan ke investor retail," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana kepada Kontan.co.id, Selasa (18/12). Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama rencananya akan merevisi Peraturan Nomor IX.E.2, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.