Lupa EFIN? Tenang, Begini Cara Mengatasinya!



MOMSMONEY.ID - Yuk simak cara mengatasi jika Anda lupa EFIN Pajak Anda!

Saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk itu, Anda perlu melakukan pemadanan data melalui situs resmi pajak.go.id.

Baca Juga: Mumpung Senggang, Yuk Validasi NIK Jadi NPWP Terbaru!


Bagi Anda yang belum pernah atau lama tidak menggunakan sistem perpajakan online, untuk dapat melakukan pemadanan secara online maka Anda sebagai wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Caranya adalah melakukan permohonan aktivasi EFIN. 

Nah untuk aktivasi, pengubahan dan lupa EFIN, Anda bisa mengunjungi situs Pajak dan memilih formulur permohonan EFIN. Yuk simak caranya di bawah ini!

Begini cara pemohonan aktivasi atau lupa EFIN

  1. Buka situs resmi https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  2. Kemudian pilih Form Permohonan EFIN
  3. Pada Wajib Pajak beri tanda X pada kolom Orang Pribadi
  4. Jenis Permohonan beri tanda X pada kolom AKTIVASI atau PENGGANTIAN atau CETAK ULANG sesuai dengan kebutuhan Anda
  5. Isi NPWP Anda
  6. Isi data EFIN jika Anda ingin mengajukan penggantian, atau kosongkan jika Anda mau aktivasi atau lupa EFIN
  7. Isi data pribadi yang dibutuhkan
  8. Isi nomor telepon dan email aktif Anda
  9. Bubuhkan tanda tangan secara elektronik
  10. Kemudian kirim ke email kantor pajak sesuai yang ada pada alamat di KTP Anda
Baca Juga: Begini Cara Merawat Rambut yang Sering Dicatok

Saat mengirim email sertakan pdf yang sudah Anda isi tadi, swafoto memegang KTP dan NPWP dan tuliskan dengan format: MOHON AKTIVASI/CETAK ULANG EFIN ATAS: NPWP: (format tanpa titik dan strip) Nama: Email: No HP: 

Setiap kantor pajak akan memiliki alamat email yang berbeda. Anda bisa melihat pada situs resmi tiap kantor pajak atau sosial media yang disediakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Benedicta Alvinta