KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip tinggal sebulan lagi. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum menggunakan cip akan diblokir. BCA mengingatkan, setelah 30 November 2021, kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash masih tidak ada cip, wajib ditukar dengan kartu cip. Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir. Artinya, waktu Anda untuk mengganti kartu itu tinggal hari ini dan esok.
Lusa BCA akan blokir kartu ATM & debit magnetik, begini tiga cara mudah menggantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip tinggal sebulan lagi. Terhitung pada akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggat waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012. Sejumlah bank yang yang belum mengimplementasikan 100% ATM cip akan melakukan pemblokiran kartu magnetik sebelum akhir tahun. Bank Central Asia (BCA) misalnya, mulai 1 Desember 2021, seluruh ATM yang belum menggunakan cip akan diblokir. BCA mengingatkan, setelah 30 November 2021, kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash masih tidak ada cip, wajib ditukar dengan kartu cip. Kartu tanpa cip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir. Artinya, waktu Anda untuk mengganti kartu itu tinggal hari ini dan esok.