KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik. Menurut Gubernur BI Agus Maryowardojo, Peraturan BI (PBI) yang akan keluar dalam waktu dekat adalah terkait biaya top up di fasilitas bank yang berbeda dengan kartu yang digunakan, atau off as. "Ini untuk nasabah salah satu bank yang mengisi uang elektronik di fasilitas atau infrastruktur ATM dan EDC bank lain," kata Agus ketika ditemui setelah acara IBEX 2017, Selasa (19/9).
Lusa, BI keluarkan aturan biaya top up e-money
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik. Menurut Gubernur BI Agus Maryowardojo, Peraturan BI (PBI) yang akan keluar dalam waktu dekat adalah terkait biaya top up di fasilitas bank yang berbeda dengan kartu yang digunakan, atau off as. "Ini untuk nasabah salah satu bank yang mengisi uang elektronik di fasilitas atau infrastruktur ATM dan EDC bank lain," kata Agus ketika ditemui setelah acara IBEX 2017, Selasa (19/9).