JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty (pengampunan Pajak). "Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7). Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.
Lusa, buruh ajukan uji materi UU Tax Amnesty ke MK
JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty (pengampunan Pajak). "Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7). Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.