Lusa, ESDM cabut harga Listrik PLTMH PLN



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mencabut surat edaran yang dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memgenai tarif listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Kamis lusa (5/5).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar memakai aturan yang sudah dibuat oleh Menteri ESDM, Sudirman Said.

Yakni, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pengembang PLTA dengan Kapasitas Sampai 10 MW, menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN, disesuaikan dengan lokasi.


"Sudah bertemu dengan Direktur Utama PLN. Ini hanya ada mis komunikasi dengan PLN. Alhamdulliah sudah selesai dan akan dicabut besok lusa," terang Rida di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/5).

Ia tak menampik bahwa ketidaksetujuan harga melalui Permen 19/3015 itu mendapat respons keberatan dari Menteri BUMN, Rini Soemarno yang langsung mengirim surat kepada Menteri ESDM per 1 Desember 2015 dan meminta untuk merevisi Permen itu.

Dalam surat itu Rini menyebut, energi terbarukan memang menjadi langkah pemerintah untuk menggantikan energi fosil. Makanya peran investor sangat dibutuhkan. 

Hanya saja, harga feed in tariff yang ditetapkan ESDM lebih mahal ketimbang harga jual rata-rata PLN ke masyarakat. Alhasil, Rini minta revisi aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM tersebut.

"Itu surat sudah lama, tapi yang pasti semua sudah dikomunikasikan dan dengan sendirinya surat dari BUMN itu selesai," ungkapnya.

Rida menambahkan, dengan dicabutnya tarif listrik yang ditentukan sendiri oleh PLN, telah disepakati oleh pabrik setrum tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan subsidi untuk PLN.

"Niatnya (PLN) bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. PLN enggak tahu kami sudah siapkan subsidi, dan tidak mungkin merugikan PLN," imbuh Rida.

Saat ini, lanjut Rida, pencabutan surat edaran tersebut hanya tinggal menunggu administrasinya saja. Menteri ESDM akan membuat surat yang akan diberikan ke PLN untuk mengingatkan kepada direksi yang tandatangani surat PLN untuk kembali memakai Permen 19/2015.

"Pada intinya semua harus di koordinasikan ke kita sebagai regulator," tandas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan