JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mencabut surat edaran yang dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memgenai tarif listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Kamis lusa (5/5). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar memakai aturan yang sudah dibuat oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Yakni, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pengembang PLTA dengan Kapasitas Sampai 10 MW, menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN, disesuaikan dengan lokasi.
Lusa, ESDM cabut harga Listrik PLTMH PLN
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mencabut surat edaran yang dibuat oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memgenai tarif listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Kamis lusa (5/5). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar memakai aturan yang sudah dibuat oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Yakni, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pengembang PLTA dengan Kapasitas Sampai 10 MW, menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN, disesuaikan dengan lokasi.