JAKARTA. Mulai Rabu (21/12) lusa, kementerian dan lembaga pemerintah bisa menggelar tender pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2012. Sebab, Selasa (20/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Setelah itu, kementerian dan lembaga bisa langsung melakukan proses tender untuk tahun anggaran 2012," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, ke KONTAN, akhir pekan lalu. Hatta melanjutkan, saat ini, pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Banyak pihak menilai, beleid ini menjadi salah satu penghambat penyerapan anggaran belanja kementerian. Pemerintah juga menganggap aturan tersebut selama ini tidak berjalan efektif dalam mempercepat penyerapan bujet belanja, meski sudah direvisi. "Revisi kali ini supaya lebih transparan dan akuntabel," ungkap Hatta.
Lusa, Kementerian bisa memulai tender
JAKARTA. Mulai Rabu (21/12) lusa, kementerian dan lembaga pemerintah bisa menggelar tender pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2012. Sebab, Selasa (20/12) besok, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). "Setelah itu, kementerian dan lembaga bisa langsung melakukan proses tender untuk tahun anggaran 2012," ujar Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, ke KONTAN, akhir pekan lalu. Hatta melanjutkan, saat ini, pemerintah sudah mempersiapkan diri untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Banyak pihak menilai, beleid ini menjadi salah satu penghambat penyerapan anggaran belanja kementerian. Pemerintah juga menganggap aturan tersebut selama ini tidak berjalan efektif dalam mempercepat penyerapan bujet belanja, meski sudah direvisi. "Revisi kali ini supaya lebih transparan dan akuntabel," ungkap Hatta.