JAKARTA. Lusa esok, Rabu (27/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali mengadakan sidang uji Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Sidang yang tertunda lebih dari sebulan ini akan mendengarkan keterangan DPR dan Ahli serta saksi dari Pemohon. Lantas, bagaimana sikap dan reaksi pengusaha benih? Seperti diketahui, pengusaha benih hortikultura menolak pembatasan investasi asing di subsektor hortikultura sebesar 30% sesuai dengan UU No 13 Tahun 2010 Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 131 ayat 2. Jika MK mengetuk palu atas UU, perusahaan asing diwajibkan melepas aset mayoritas mereka dan menyisahkan sisa 30%. Glenn Pardede, Presiden Direktur PT East West Seed Indonesia (Ewindo) mengatakan, jika UU Hortikultura ini benar-benar membatasi kepemilikan asing, maka petani yang paling akan dirugikan. Sebab, kata Glenn saat ini petani masih membutuhkan benih yang berkualitas.
Lusa, MK kembali gelar sidang UU Hortikultura
JAKARTA. Lusa esok, Rabu (27/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali mengadakan sidang uji Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Sidang yang tertunda lebih dari sebulan ini akan mendengarkan keterangan DPR dan Ahli serta saksi dari Pemohon. Lantas, bagaimana sikap dan reaksi pengusaha benih? Seperti diketahui, pengusaha benih hortikultura menolak pembatasan investasi asing di subsektor hortikultura sebesar 30% sesuai dengan UU No 13 Tahun 2010 Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 131 ayat 2. Jika MK mengetuk palu atas UU, perusahaan asing diwajibkan melepas aset mayoritas mereka dan menyisahkan sisa 30%. Glenn Pardede, Presiden Direktur PT East West Seed Indonesia (Ewindo) mengatakan, jika UU Hortikultura ini benar-benar membatasi kepemilikan asing, maka petani yang paling akan dirugikan. Sebab, kata Glenn saat ini petani masih membutuhkan benih yang berkualitas.