JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan itu menyebutnya berupaya mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambah kuota impor daging bagi Indoguna Grup. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, saat Luthfi menjalani pemeriksaan di kantor KPK hari ini (26/4). “Dari Luthfi tidak pernah ada janji apa pun dan tidak pernah ada upaya untuk mempengaruhi Mentan,” tegas Zainuddin di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Menurutnya, kapasitas Luthfi sebagai Presiden PKS dan Suswono sebagai Menteri Pertanian adalah dua hal yang berbeda. Suswono bertugas melayani masyarakat dengan pemenuhan kuota mengenai pasokan daging, sementara tugas Luthfi mengelola dan mengatur partai. Meski demikian, ia tak membantah kalau kliennya turut dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Aryaduta Medan bersama Mentan dan pihak Indoguna.