JAKARTA. Mantan Presiden Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersikukuh membantah menerima uang suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman erkait pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12). "Mengenai tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada saya, harus saya sampaikan bahwa saya tidak menerima janji apapun dari Maria Elizabeth Liman, apalagi menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar seperti yang didakwakan kepada saya," ungkap Luthfi saat membacakan pledoinya.
Luthfi besikukuh tidak terima suap dari Indoguna
JAKARTA. Mantan Presiden Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq bersikukuh membantah menerima uang suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman erkait pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (4/12). "Mengenai tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada saya, harus saya sampaikan bahwa saya tidak menerima janji apapun dari Maria Elizabeth Liman, apalagi menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar seperti yang didakwakan kepada saya," ungkap Luthfi saat membacakan pledoinya.