JAKARTA. Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. Jaksa Penuntut KPK, Avni Carolina menyebutkan, uang yang diterima Luthfi mencapai Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan karena membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. "Uang ini dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," katanya (24/6). Indoguna memberikan uang tersebut dalam kapasitas Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS. KPK menganggap posisi Lutfi bisa mempengaruhi pejabat Kementan untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan oleh
Luthfi diancam hukuman 20 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. Jaksa Penuntut KPK, Avni Carolina menyebutkan, uang yang diterima Luthfi mencapai Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan karena membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. "Uang ini dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," katanya (24/6). Indoguna memberikan uang tersebut dalam kapasitas Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS. KPK menganggap posisi Lutfi bisa mempengaruhi pejabat Kementan untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 ton yang diajukan oleh