JAKARTA. Terpidana Kasus suap dalam pengaturan kota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara. "Hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Selain memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, majelis Kasasi di tingkat MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Luthfi Hasan Ishaaq dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA. Terpidana Kasus suap dalam pengaturan kota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan Ishaaq dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/9). Hal tersebut dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat pidana Luthfi menjadi 18 tahun penjara. "Hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Bandung, Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Selain memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara, majelis Kasasi di tingkat MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).