JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan mantan anggota DPR RI Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Luthfi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam. Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama ," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam.
Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan mantan anggota DPR RI Komisi I, Luthfi Hasan Ishaaq akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Luthfi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam. Luthfi dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Menyatakan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama ," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12) malam.