Luthfi terancam hukuman 20 tahun penjara



JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadailan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Avni Carolina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi disebut telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. "Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," kata Avni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6). Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, uang tersebut hanya sebagaian kecil dari dana yang dijanjikan oleh Indoguna Grup sebesar Rp 40 miliar. Jaksa Avni mengatakan, uang tersebut diberikan terkait kapasitas Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS.

Atas jabatannya tersebut, Luthfi dianggap dapat mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian RI yang dipimpin oleh Suswono yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya. Uang itu diberikan karena Indoguna Utama sudah tiga kali gagal mengajukan permohonan pertambahan kuota impor ke pihak Kementan. Jika permohonan tersebut disetujui, Dirut Indoguna Grup Maria Elizabeth Liman, menjanjikan hadiah sebesar Rp 5.000 per kilo atau sekitar Rp 40 miliar bagi Luthfi. Meski demikian uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut ternyata belum sampai ke tangan Luthfi.


Menurut jaksa, uang yang diberikan Indoguna tersebut baru diterima oleh rekannya Ahmad Fathanah. Namun sebelum sempat uang itu diserahkan ke Luthfi, Fathanah sudah tertangkap penyidik KPK. "Ahmad Fathanah mengatakan sebaiknya disimpan karena itu diperuntukkan kepada terdakwa," imbuh Avni. Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, Luthfi dijerat dengan dakwaan kesatu pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan ketiga pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dijerat pasal pencucian uang

Luthfi juga didakwa bersama-sama dengan rekannya Ahmad Fathanah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, selama menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dan periode DPR 2009-2014 ada sejumlah hartanya yang tidak dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada negara. "Saat dilakukan asset tracing, nilai hartanya melebihi nilai yang ada," terang jaksa KPK, Rini Triningsih. Jumlah harta tersebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai anggota DPR. Dalam uraiannya, jaksa menyebut ada sejumlah mobil, tanah dan rumah baik atas nama sendiri maupun pihak lain yang tidak dilaporkannya. Kata jaksa, harta tersebut sengaja tidak dicantumkan di LHKPN pelaporan 29 Desember 2009 maupun perubahan 1 November 2009. Dalam dakwaan pencuciang uang itu, Luthfi dijerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dua perbuatan tersebut, Luthfi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan