JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadailan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Avni Carolina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi disebut telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. "Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," kata Avni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6). Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, uang tersebut hanya sebagaian kecil dari dana yang dijanjikan oleh Indoguna Grup sebesar Rp 40 miliar. Jaksa Avni mengatakan, uang tersebut diberikan terkait kapasitas Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS. Atas jabatannya tersebut, Luthfi dianggap dapat mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian RI yang dipimpin oleh Suswono yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya. Uang itu diberikan karena Indoguna Utama sudah tiga kali gagal mengajukan permohonan pertambahan kuota impor ke pihak Kementan. Jika permohonan tersebut disetujui, Dirut Indoguna Grup Maria Elizabeth Liman, menjanjikan hadiah sebesar Rp 5.000 per kilo atau sekitar Rp 40 miliar bagi Luthfi. Meski demikian uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut ternyata belum sampai ke tangan Luthfi.
Luthfi terancam hukuman 20 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadailan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Avni Carolina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi disebut telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. "Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh Arya Abdi Effendi alias Dio dan H. Juard Effendi," kata Avni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6). Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan, uang tersebut hanya sebagaian kecil dari dana yang dijanjikan oleh Indoguna Grup sebesar Rp 40 miliar. Jaksa Avni mengatakan, uang tersebut diberikan terkait kapasitas Luthfi dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS. Atas jabatannya tersebut, Luthfi dianggap dapat mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian RI yang dipimpin oleh Suswono yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10 ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya. Uang itu diberikan karena Indoguna Utama sudah tiga kali gagal mengajukan permohonan pertambahan kuota impor ke pihak Kementan. Jika permohonan tersebut disetujui, Dirut Indoguna Grup Maria Elizabeth Liman, menjanjikan hadiah sebesar Rp 5.000 per kilo atau sekitar Rp 40 miliar bagi Luthfi. Meski demikian uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut ternyata belum sampai ke tangan Luthfi.