KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jakarta Selatan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 September 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP191/PL.02/2026 per 14 September 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jakarta Selatan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 September 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP191/PL.02/2026 per 14 September 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
TAG: