Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri Resmi Kantongi Izin Usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 18 September 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP191/PL.02/2026 per 14 September 2026.

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan PVML OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Usai Spin-Off, AXA Sharia Life Insurance Bidik Pasar Menengah dan Gen Z

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut berizin dan diawasi oleh OJK. PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun kantor pusat PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri berada di Prosperity Tower Lantai 11 Unit H lot 28 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News