JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik berpendapat, pemakzulan (impeachment) bisa dikenakan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menurut M Taufik, pemakzulan itu bisa dilakukan DPRD DKI ketika Basuki terjerat kasus hukum karena pernyataannya yang merendahkan lembaga legislatif di daerah, DPRD. "Kalau sudah tersangkut pidana, bisa di-impeachment," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/9). Taufik mengatakan, Basuki dalam waktu dekat akan dilaporkan ke kepolisian. "(Laporan) bisa atas nama 57 anggota DPRD DKI (dari Koalisi Merah Putih). DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta," kata dia.
M Taufik: Ahok bisa dimakzulkan bila...
JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik berpendapat, pemakzulan (impeachment) bisa dikenakan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menurut M Taufik, pemakzulan itu bisa dilakukan DPRD DKI ketika Basuki terjerat kasus hukum karena pernyataannya yang merendahkan lembaga legislatif di daerah, DPRD. "Kalau sudah tersangkut pidana, bisa di-impeachment," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (12/9). Taufik mengatakan, Basuki dalam waktu dekat akan dilaporkan ke kepolisian. "(Laporan) bisa atas nama 57 anggota DPRD DKI (dari Koalisi Merah Putih). DPRD dari daerah lain juga bisa ikut serta," kata dia.