M Taufik bakal gelar rapim terkait pemakzulan Ahok



JAKARTA. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berencana menggunakan hak interpelasi serta melakukan impeachment (pemakzulan) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menjelaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan semua fraksi yang ada untuk merealisasikan rencana tersebut. "Senin ini, kami akan rapim (rapat pimpinan) dengan seluruh fraksi, apakah kami impeachment dan interpelasi," kata Taufik, Jumat (13/2/2015).

Taufik mengatakan, dasar menggunakan hak interpelasi terhadap Ahok adalah karena serapan APBD DKI 2014 rendah. Selain itu pendapatan yang diterima DKI di tahun anggaran 2014 juga tidak mencapai target.


Serapan anggaran tahun 2014 yakni Rp 43,4 triliun dari total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Kemudian, pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI tahun lalu hanya mencapai Rp 52,17 triliun yang seharusnya mencapai target Rp 72,9 triliun.

Kemudian, latar belakang rencana interpelasi serta impeachment ini karena dokumen APBD 2015 yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbeda dengan APBD yang sudah disahkan pada paripurna 27 Januari lalu.

"Itu namanya pelanggaran hukum, jadi (Gubernur) bisa diimpeachment. Kami kirim surat ke Kemendagri bilang bahwa draf APBD 2015 yang dikirim DKi itu ilegal, dan draf itu dikembalikan kembali. Kami sudah kirim draft APBD yang sudah dibahas dewan," kata Ketua DPD Gerindra DKI itu.

Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelengseran seorang pimpinan daerah harus memenuhi syarat-syarat khusus. Beberapa hal di antaranya ialah tindak pidana oleh Gubernur DKI, salah satunya korupsi.

Jika Basuki melakukan sebuah skandal besar seperti korupsi, mengganggu stabilitas keamanan, dan perbuatan makar, maka DPRD baru bisa melengserkan Basuki.

Proses pelengseran Gubernur DKI Jakarta pun membutuhkan waktu lama. DPRD harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar melanggar peraturan, melakukan verifikasi, menyerahkan berkas ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden RI. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie