MA akan buat aturan perlindungan hakim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah berencana untuk membuat aturan perlindungan hakim. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan, aturan perlindungan hakim sudah ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, selama ini jaminan keamanan hakim pelaksanaannya masih belum optimal.

Perlindungan terhadap hakim tersebut sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan


Hanya saja, perlindungan hakim tersebut masih sebatas pada perkara terorisme. "Sedangkan perkara lain masih belum ada," ujar Abdullah, di Kantor MA, Selasa (17/12).

Padahal hakim perkara lain juga rentan terhadap ancaman. Antara lain pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M Taufik, Hakim Pengadilan Negeri Medan Djamaluddin, dan Hakim Agung Syarifuddin. Serta hakim yang dipukul saat sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaminan keamanan itu juga berlaku agar hakim tidak boleh didekati siapa pun demi menjaga independensi, transparansi dan integritasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto