MA bantah beri perlakuan khusus bagi Panda Nababan



JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa membantah memberikan perlakuan khusus kepada anggota Komisi III DPR Panda Nababan. Dia mengatakan, setiap pelapor akan mendapat perlakuan yang sama.Seperti diketahui, Panda Nababan yang menjadi tersangka dugaan korupsi melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia merasa dirugikan atas putusan hakim tersebut yang menyatakan dirinya menerima cek sebesar Rp 500 juta. Suap itu untuk memuluskan pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Lima hakim tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa.Atas pengaduan Panda ini, MA bergerak cepat. Kamis (28/10) lalu, MA sudah menindaklanjuti laporan Panda. Badan Pengawasan telah memeriksa Panda terkait laporannya itu. Namun, Harifin berdalih, proses cepat itu karena hakim yang dilaporkan berasal dari Jakarta. "Ini berbeda dengan daerah lain," katanya, Jumat (29/10). Menurutnya, jika hakim daerah yang dilaporkan, anggota Badan Pengawasan yang akan datang memeriksa sehingga memakan waktu lebih lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can