MA batalkan kebijakan DKI tutup jalan demi tempat berdagang PKL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima.

Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan keterangan di website MA, putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.


Baca Juga: Akibat listrik padam, Omzet pedagang Tanah Abang turun drastis

MA juga memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita daerah. Namun, MA menolak permohonan para pemohon yang lain dan selebihnya. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Editor: S.S. Kurniawan