KONTAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut salah satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat. Sebagian besar setuju dan mendukung putusan ini karena kenaikan iuran memberatkan sebagian masyarakat. Tapi pemerintah kelabakan karena putusan MA mencabut aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu mengalami negatif. Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra
KONTAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut salah satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat. Sebagian besar setuju dan mendukung putusan ini karena kenaikan iuran memberatkan sebagian masyarakat. Tapi pemerintah kelabakan karena putusan MA mencabut aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu mengalami negatif. Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?