MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai pro dan kontra



KONTAN.CO.ID - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut salah satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) No 75  Tahun 2019 tentang  Jaminan Kesehatan menuai pendapat pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian besar setuju dan mendukung putusan ini karena kenaikan iuran memberatkan sebagian masyarakat. Tapi pemerintah kelabakan karena putusan MA mencabut aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bisa membawa dampak negatif bagi kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang selalu mengalami negatif.

Baca Juga: MA batalkan iuran BPJS Kesehatan bagaimana nasib iuran yang sudah dibayar?

Dalam putusannya, MA mencabut Pasal 34 ayat 1 dan 2 di Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro Senin (9/3) menyebut Putusan MA ini diambil dalam sidang majelis pada Kamis 27 Februari 2020. Adapun nomor perkara ini adalah No 7/P/HUM/2020.

Baca Juga: Hore! MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas mandiri

Sebagai gambaran pada pasal 34 ayat 1 menjadi dasar untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Pasal tersebut menyatakan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Editor: Syamsul Azhar