KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri. Hal ini setelah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Mengenai hal ini BPJS Kesehatan belum bisa banyak berkomentar mengingat pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana
MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri. Hal ini setelah MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Mengenai hal ini BPJS Kesehatan belum bisa banyak berkomentar mengingat pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik, YLKI: Masyarakat harus dapat pengembalian dana