KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara kandas. Mahkamah Agung membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut. Dasar pembatalan ini adalah gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangannya menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bila merujuk ke Pasal 73 ayat (5) UU tersebut, pengesahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA memandang, pengenaan tarif pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda pada masyarakat.
MA batalkan pungutan STNK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara kandas. Mahkamah Agung membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut. Dasar pembatalan ini adalah gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangannya menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bila merujuk ke Pasal 73 ayat (5) UU tersebut, pengesahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA memandang, pengenaan tarif pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda pada masyarakat.