MA batalkan pungutan STNK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara kandas. Mahkamah Agung membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut.

Dasar pembatalan ini adalah gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No.60/2016 yang diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangannya menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bila merujuk ke Pasal 73 ayat (5) UU tersebut, pengesahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis. Selain pertimbangan tersebut, MA memandang, pengenaan tarif pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda pada masyarakat.


Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP. Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian. "Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya kepada Kontan, Rabu (21/2).

Mariatul Aini, Direktur PNBP Kementerian Keuangan mengatakan, akan segera melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan tersebut. "Karena akan memberikan dampak," katanya.

Pada 2016 kemarin jumlah motor roda dua mencapai 105 juta unit dan pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun mencapai 5 juta unit dan biaya pengesahan STNK per motor sebesar Rp 25.000, pembatalan tersebut bisa membawa dampak berupa pengurangan penerimaan PNBP sampai Rp 2,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini