KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara, kandas. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut. Dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MA batalkan pungutan tarif pengesahan STNK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara, kandas. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang menjadi dasar hukum pungutan tersebut. Dasar pembatalan, gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 yang diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur. MA dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut menyatakan, pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.