KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan kliennya dari jerat korupsi pada tingkat kasasi. “Sejak awal, kami mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bu Karen dalam perkara ini bukan pidana, jadi harus dilepaskan dari tuntutan pidana,” ujar Soesilo saat dihubungi KONTAN, Senin (9/3). Dia mengatakan, perbuatan pidana yang dituntut kepada kliennya ini sejatinya merupakan bagian dari perbuatan korporasi dan bukan perbuatan pidana individu seperti yang dijatuhkan kepada Karen selama ini.
MA Bebaskan Karen Agustiawan, Ini Kata Kuasa Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan kliennya dari jerat korupsi pada tingkat kasasi. “Sejak awal, kami mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bu Karen dalam perkara ini bukan pidana, jadi harus dilepaskan dari tuntutan pidana,” ujar Soesilo saat dihubungi KONTAN, Senin (9/3). Dia mengatakan, perbuatan pidana yang dituntut kepada kliennya ini sejatinya merupakan bagian dari perbuatan korporasi dan bukan perbuatan pidana individu seperti yang dijatuhkan kepada Karen selama ini.