JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan atas perkara korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba. MA membebaskan Aditya Wisnuwardhana, putra Edward Soeryadjaya, serta Franciscus Dewana Darmapuspita, Direktur Tristar Global Holding Company, dari jerat korupsi. MA memutus perkara ini sejak 20 November 2012, tapi merilis isi putusannya pekan lalu. Yang jelas, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta. MA juga menilai perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana. Awal mula kasus ini lumayan rumit. Merujuk berkas dakwaan, kasus ini berawal ketika PT Elnusa Tbk memenangi tender technical assistance contract (TAC) Blok Ramba. Elnusa tak lain adalah anak usaha Pertamina. Elnusa kemudian membuat perusahaan patungan bersama Tristar Global bernama Elnusa Tristar. Elnusa memiliki 25% dan Tristar Global menguasai 75% saham.
MA Bebaskan Putra Edward Soerjadjaja
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan atas perkara korupsi pengelolaan ladang minyak Blok Ramba. MA membebaskan Aditya Wisnuwardhana, putra Edward Soeryadjaya, serta Franciscus Dewana Darmapuspita, Direktur Tristar Global Holding Company, dari jerat korupsi. MA memutus perkara ini sejak 20 November 2012, tapi merilis isi putusannya pekan lalu. Yang jelas, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta. MA juga menilai perkara ini masuk ranah perdata, bukan pidana. Awal mula kasus ini lumayan rumit. Merujuk berkas dakwaan, kasus ini berawal ketika PT Elnusa Tbk memenangi tender technical assistance contract (TAC) Blok Ramba. Elnusa tak lain adalah anak usaha Pertamina. Elnusa kemudian membuat perusahaan patungan bersama Tristar Global bernama Elnusa Tristar. Elnusa memiliki 25% dan Tristar Global menguasai 75% saham.