MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Sudjiono Timan JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir putusan tingkat kasasi yang menghukum mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selama 15 tahun penjara. Putusan PK ini diketok oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief pada 13 Juli lalu. Majelis PK dalam pertimbangannya berpendapat ada kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Sudjiono Timan
MA Bebaskan Terpidana Korupsi, Sudjiono Timan JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi, Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir putusan tingkat kasasi yang menghukum mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selama 15 tahun penjara. Putusan PK ini diketok oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief pada 13 Juli lalu. Majelis PK dalam pertimbangannya berpendapat ada kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.