KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. "Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
MA beberkan alasan permohonan PK Advokat Lucas dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. "Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.