MA Berencana Menambah Jumlah Pengadilan Hubungan Industrial



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berencana menambah jumlah Pengadilan Hubungan Industrial di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk menambah jumlah hakim pengadilan itu. Mahkamah Agung memprioritaskan daerah yang memiliki kawasan industri. Sebagai proses penambahan hakim, MA akan melakukan seleksi administrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, juga ada seleksi teknis yang mereka lakukan sendiri.Ketua MA Harifin A. Tumpa mengatakan bahwa penambahan jumlah Pengadilan Hubungan Industrial ini bakal dilakukan dalam waktu dekat. Cuma, menurut Harifin, sebelumnya, MA akan mengkaji lebih dahulu apakah daerah-daerah tersebut sudah memiliki gedung khusus untuk pengadilan atau belum. Soalnya, selama ini status gedung untuk Pengadilan Hubungan Industrial adalah pinjaman dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

"Setelah kepala daerahnya ganti, biasanya gedung yang dipinjamkan tadi akan diambil. Makanya, gedung untuk Pengadilan Hubungan Industrial sifatnya harus hibah bukan pinjaman," kata Harifin, akhir pekan lalu.Sekadar informasi, Pengadilan Hubungan Industrial merupakan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pengadilan ini menggantikan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat/Daerah. Maka, keberadaannya mendesak di kawasan industri padat karya.Penambahan Pengadilan Hubungan Industrial ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News