JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara tiga perangkat pengadilan Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP), dan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (TN), panitera pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin (BAB). "Terkait kejadian itu, MA akan mengambil tindakan tegas yaitu memberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5). Suhadi mengaku masih banyaknya tindakan suap yang dilakukan di wilayah lembaga peradilan dipengaruhi mental individu yang kurang baik. Padahal, pembinaan hakim itu terus menerus dilakukan, baik pembinaan bersifat profesi maupun pembinaan non-profesi.
"Terkait profesinya hakim itu sekarang banyak diadakan pelatihan pembinaan di diklat. Demikian di diklat itu juga ada ESQ yang menyangkut bimbang rohani," katanya. Sekadar mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba (JP) sebagai tersangka, pasca operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK di Bengkulu pada Senin (23/5).