JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara tiga perangkat pengadilan Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP), dan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (TN), panitera pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin (BAB). "Terkait kejadian itu, MA akan mengambil tindakan tegas yaitu memberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5). Suhadi mengaku masih banyaknya tindakan suap yang dilakukan di wilayah lembaga peradilan dipengaruhi mental individu yang kurang baik. Padahal, pembinaan hakim itu terus menerus dilakukan, baik pembinaan bersifat profesi maupun pembinaan non-profesi.
MA berhentikan hakim Bengkulu tersangka KPK
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara tiga perangkat pengadilan Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu Janner Purba (JP), dan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton (TN), panitera pengadilan Tipikor Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin (BAB). "Terkait kejadian itu, MA akan mengambil tindakan tegas yaitu memberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5). Suhadi mengaku masih banyaknya tindakan suap yang dilakukan di wilayah lembaga peradilan dipengaruhi mental individu yang kurang baik. Padahal, pembinaan hakim itu terus menerus dilakukan, baik pembinaan bersifat profesi maupun pembinaan non-profesi.