MA Buktikan Persekongkolan Give Away di Garuda



JAKARTA. Kasus dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan paket perlengkapan (give away) haji milik PT Garuda Indonesia kembali berembus. Apalagi, 28 September lalu, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi yang mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Dengan dikabulkannya kasasi itu, MA semakin menguatkan putusan KPPU soal dugaan monopoli give away haji. Maklum, sebelumnya, KPPU kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Putusan MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya dibatalkan," jelas Achmad Junaidi, juru bicara KPPU, Rabu (18/11). Kasus ini menyeruak saat Garuda mengadakan tender give away haji pada 2007 lalu. Give away adalah paket perlengkapan tas haji berupa tas koper, tas paspor, label plastik, dan buklet. KPPU pun lantas menelisik kejanggalan dalam tender ini setelah ada laporan yang menyebutkan indikasi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur soal persekongkolan dalam tender. Belakangan, dalam tender senilai Rp 15,11 miliar itu, KPPU menemukan bukti bahwa PT Gaya Bella Diantama, perusahaan asal Yogyakarta, dan PT Uskarindo Prima dari Jakarta telah mengatur pemenangan tender. "Kedua perusahaan bersekongkol siapa yang jadi pemenang dan mengatur penawaran harga," jelas Achmad. KPPU pun lantas menghukum Gaya Bella membayar denda Rp 500 juta dan Uskarindo Rp 400 juta. Yang menarik, kendati bermasalah, Gaya Bella dan Uskarindo ternyata masih mendapatkan proyek yang sama dari Garuda. Untuk kesekian kalinya, kedua perusahaan kembali menjadi rekanan Garuda dalam pengadaan give away haji. Bahkan, tahun ini, pemilihan keduanya dilakukan melalui penunjukan langsung alias tanpa tender. "Mereka kembali mendapatkan proyek pengadaan give away haji untuk tiga tahun ke depan," tegas Sukur Rahmat, kuasa hukum PT Seruni Indah, perusahaan lain yang batal mengikuti tender lantaran Garuda meniadakannya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi