JAKARTA. PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) kini boleh tersenyum lega. Pasalnya majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat atas Golden Spike yang dimohonkan salah satu krediturnya PT Global Pacific Energy (GPE). Dengan putusan MA itu maka GSEI terbebas dari jerat kepailitan. Berdasarkan situs resmi MA, putusan pembatalan pailit ini dijatuhkan majelis hakim Abdurrahman sebagai hakim ketua, I. Gusti Agung Sumanatha dan Mahdi Soroinda Nasution sebagai hakim anggota. Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 21 Oktober 2014. "Amar putusan: Kabul," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi MA. Kurator GSEI Edino Girsang mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut. Soalnya hingga saat ini kurator belum mendapat pemberitahuan resmi dan apa saja pertimbangan hukumnya. Karena itu kurator akan mencari tahu kepastian putusan tersebut sebelum melangkah lebih jauh ke tahap pemberesan pailit.
Golden Spike lolos dari jerat pailit
JAKARTA. PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) kini boleh tersenyum lega. Pasalnya majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan pailit yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat atas Golden Spike yang dimohonkan salah satu krediturnya PT Global Pacific Energy (GPE). Dengan putusan MA itu maka GSEI terbebas dari jerat kepailitan. Berdasarkan situs resmi MA, putusan pembatalan pailit ini dijatuhkan majelis hakim Abdurrahman sebagai hakim ketua, I. Gusti Agung Sumanatha dan Mahdi Soroinda Nasution sebagai hakim anggota. Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 21 Oktober 2014. "Amar putusan: Kabul," demikian bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi MA. Kurator GSEI Edino Girsang mengaku belum mengetahui soal putusan tersebut. Soalnya hingga saat ini kurator belum mendapat pemberitahuan resmi dan apa saja pertimbangan hukumnya. Karena itu kurator akan mencari tahu kepastian putusan tersebut sebelum melangkah lebih jauh ke tahap pemberesan pailit.