MA Copot Ketua PN Jakarta Barat



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN), Khaidir, dari jabatannya. Khaidir terbukti melanggar etika perilaku hakim dengan menghubungi Artalyta Suryani alias Ayin untuk meminta bantuan dana. Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko menjelaskan, pencopotan tersebut sudah menjadi keputusan MA sejak Kamis (10/7) kemarin. MA menjatuhkan putusan tersebut dalam rapat pimpinan terbatas yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan. “Khaidir telah terbukti melanggar etika perilaku hakim dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan atau pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua PN Jakarta Barat,” kata Djoko, dalam keterangan pers Jumat (11/7). Djoko menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman tersebut, MA sudah melakukan pemeriksaan secara internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas. Hasilnya, Khaidir terbukti melakukan komunikasi dengan Ayin. “Khaidir juga sudah mengakuinya,” tandas Djoko. Hal itu telah melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a PP No 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri jo pasal 5 ayat 18 Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang petunjuk pelaksaan perilaku hakim. “Pembicaran itu telah melecehkan negara dan jabatannya,” terang Djoko. Ia menerangkan, pemeriksaan internal merekomendasikan tiga putusan. Pertama, demosi, yakni penurunan dari jabatan struktural. Kedua, pemindahan tugas ke pengadilan tinggi tanpa jabatan. Ketiga, mutasi ke PN lain tanpa jabatan. “Rekomendasi pertama yang kita pakai,” kata Djoko. Dua Hakim Aman Lebih lanjut Djoko menyampaikan, dalam pembicaraan Khaidir dan Ayin, memang terungkap dua nama hakim yang akan bermain golf ke China. Yakni Hatta Ali, hakim agung, dan Suparno, Ketua Pengadilan Tinggi DKI. Namun, MA tidak akan memeriksa dua hakim tersebut. Pasalnya, dalam pemeriksaan tidak ada keterlibatan dua nama tersebut dengan pembicaraan Khaidir dengan Ayin. “Pembicaraan itu inisiatif Khaidir sendiri, bukan permintaan dari hakim,” kata Djoko. Apalagi, dalam pemeriksaan juga tidak menemukan adanya aliran uang dari Ayin. Menurutnya, meski telah meminta bantuan dana kepada Ayin, namun Khaidir belum menerimanya. Pasalnya, sehari setelah Khaidir menghubungi Ayin, Ayin sudah ditangkap oleh KPK dalam dugaan suap Rp 6 miliar kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. “Tidak ada keterlibatan dua nama hakim itu,” tutur Djoko. Ia menambahkan, MA sudah menyerahkan putusan itu ke Khaidir. Menurutnya, Khaidir sudah menerimanya dan tidak menyampaikan keberatan apapun. Terkait putusan itu, khaidir mengaku menerimanya. Namun, ia membantah bila MA menyatakan adanya pelanggaran indisipliner berat. “Itu pembicaraan biasa, antara teman dengan teman,” kata Khaidir yang mengaku sudah mengenal Ayin sejak tahun 1991 itu. Ia menambahkan, sebelum pembicaraan itu, ia mengaku sering bertelponan dengan Ayin. Biasanya, bila Khaidir tidak menelpon, Ayin-lah yang menghubunginya. “Dan selama saya berhubungan dengan nya tidak ada masalah apapun, kemarin mungkin sedang apes saja,” kata Khaidir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test