Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan kembali (PK) yang diajukan warga sekitar pegunungan Kendeng terhadap aktivitas PT Semen Gresik Tbk yang sekarang bernama PT Semen Indonesia Tbk di wilayah itu. MA pun membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 660.1/1/17 Tahun2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh perusahaan dengan kode emiten SMGR. Namun, sejauh ini aktivitas penambahan SMGR di pegununangan Kendeng masih berjalan. Gubernur Jateng juga belum resmi mencabut SK 660.1. Oleh karena itu, hari ini Senin (14/11) sebanyak tujuh bus warga sekitar pegunungan Kendeng datang ke MA untuk meminta penegak hukum menghentikan aktivitas itu. "Kami masih lihat ada aktivitas pembangunan. Truk masih keluar-masuk," kata Joko Prianto, koorditantor warga kepada KONTAN.
MA digeruduk warga karena SMGR tak patuhi kasasi
Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan kembali (PK) yang diajukan warga sekitar pegunungan Kendeng terhadap aktivitas PT Semen Gresik Tbk yang sekarang bernama PT Semen Indonesia Tbk di wilayah itu. MA pun membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah (Jateng) No. 660.1/1/17 Tahun2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh perusahaan dengan kode emiten SMGR. Namun, sejauh ini aktivitas penambahan SMGR di pegununangan Kendeng masih berjalan. Gubernur Jateng juga belum resmi mencabut SK 660.1. Oleh karena itu, hari ini Senin (14/11) sebanyak tujuh bus warga sekitar pegunungan Kendeng datang ke MA untuk meminta penegak hukum menghentikan aktivitas itu. "Kami masih lihat ada aktivitas pembangunan. Truk masih keluar-masuk," kata Joko Prianto, koorditantor warga kepada KONTAN.