MA diminta siapkan infrastruktur pendukung secara merata sebelum terapkan e-litigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menyiapkan infrastruktur pendukung agar penerapan e-litigasi dapat berjalan dengan baik di setiap daerah.

Pengacara dari Kantor Frans dan Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, ide dasar e-litigasi cukup bagus dan harus didukung. Namun, masih perlu ditunggu penerapannya karena menurut dia, infrastruktur penunjang e-litigasi di Indonesia secara umum belum merata.

"Jadi belum tentu proses e-litigasi di pengadilan luar Jakarta akan selancar bila dilakukan di pengadilan wilayah Jabodetabek," kata Hendra ketika dihubungi, Senin (19/8).

Baca Juga: MA targetkan seluruh pengadilan tingkat pertama gunakan e-litigasi pada 2020

Selain itu, dirinya memperhatikan masih banyak website beberapa pengadilan yang masih perlu diperbaiki karena tidak jarang ditemukan sistem informasi penelusuran perkara/sipp tidak up to date atau malah down.

Hendra bilang, masih banyak pekerjaan rumah dari mahkamah agung sebelum e-litigasi bisa sepenuhnya diterapkan. "Harus matang dulu di level infrastruktur pendukung dan tentu saja harus pelan-pelan membiasakan seluruh advokat di Indonesia untuk beracara dengan e-litigasi," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah wajib bayar Rp 3,9 triliun ke korban kerusuhan Maluku 1999

Editor: Handoyo .