KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, masih terdapat sejumlah hambatan terkait proses eksekusi putusan perkara perdata. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M Syarifuddin menjelaskan, eksekusi putusan perdata merupakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Ia mengaku, melakukan eksekusi lebih berat daripada memutus perkara. Baca Juga: KSOP Marunda minta semua pihak hormati putusan MA soal sengketa Pelabuhan Marunda
MA: Eksekusi perkara perdata lebih berat daripada memutuskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, masih terdapat sejumlah hambatan terkait proses eksekusi putusan perkara perdata. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M Syarifuddin menjelaskan, eksekusi putusan perdata merupakan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Ia mengaku, melakukan eksekusi lebih berat daripada memutus perkara. Baca Juga: KSOP Marunda minta semua pihak hormati putusan MA soal sengketa Pelabuhan Marunda